Jenis-jenis Puasa

           Arti puasa menurut bahasa adalah menahan. Menurut syariat islam puasa adalah suatu bentuk aktifitas ibadah kepada Allah SWT dengan cara menahan diri dari makan, minum, hawa nafsu, dan hal-hal lain yang dapat membatalkan puasa sejak terbit matahari / fajar / subuh hingga matahari terbenam / maghrib dengan berniat terlebih dahulu sebelumnya.

          Puasa memiliki fungsi dan manfaat untuk membuat kita menjadi tahan terhadap hawa nafsu, sabar, disiplin, jujur, peduli dengan fakir miskin, selalu bersyukur kepada Allah SWT dan juga untuk membuat tubuh menjadi lebih sehat.

Macam - Macam Puasa

            A. Puasa Ramadhan

Puasa Ramadhan hukumnya adalah wajib bagi orang yang sehat. Sedangkan bagi yang sakit atau mendapat halangan dapat membayar puasa ramadhan di lain hari selain bulan ramadan. Puasa ramadhan dilakukan selama satu bulan penuh di bulan romadhon kalender hijriah / islam. Puasa ramadhan diakhiri dengan datangnya bulan syawal di mana dirayakan dengan lebaran ied / idul fitri

B. Puasa Senin Kamis

Puasa senin kamis hukumnya adalah sunah / sunat di mana tidak ada kewajiban dan paksaan untuk menjalankannya. Pelaksanaan puasa senin kamis mirip dengan puasa lainnya hanya saja dilakukannya harus pada hari kamis dan senin saja, tidak boleh di hari lain.

C. Puasa Nazar


Untuk puasa nazar hukumnya wajib jika sudah niat akan puasa nazar. Jika puasa nazar tidak dapat dilakukan maka dapat diganti dengan memerdekakan budak / hamba sahaya atau memberi makan / pakaian pada sepuluh orang miskin. Puasa nazar biasanya dilakukan jika ada sebabnya yang telah diniatkan sebelum sebab itu terjadi. Nazar dilakukan jika mendapatkan suatu nikmat / keberhasilan atau terbebas dari musibah / malapetaka. Puasa nazar dilakukan sebagai tanda syukur kepada Allah SWT atas ni'mat dan rizki yang telah diberikan.


D. Puasa Bulan Syaban / Nisfu Sya'ban


Puasa nisfu sya'ban adalah puasa yang dilakukan pada awal pertengahan di bulan syaban. Pelaksanaan puasa syaban ini mirip dengan puasa lainnya.


E. Puasa Pertengahan Bulan


Puasa pertengahan bulan adalah puasa yang dilakukan pada tanggal 13, 14 dan 15 setiap bulan sesuai tanggalan hijriah. Pelaksanaan puasa pertengahan bulan mirip dengan puasa lainnya.


F. Puasa Asyura


Puasa asyura adalah puasa yang dilakukan pada tanggal 10 di bulan muharam / muharram. Pelaksanaan puasa assyura mirip dengan puasa lainnya.


G. Puasa Arafah


Puasa arafah adalah puasa yang dilaksanakan pada tanggal 9 di bulan zulhijah untuk orang-orang yang tidak menjalankan ibadah pergi haji. Pelaksanaan arafah mirip dengan puasa lainnya.


F. Puasa Syawal


Puasa syawal dikerjakan pada 6 hari di bulan syawal. Puasa syawal boleh dilakukan pada 6 hari berturut-turut setelah lebaran idul fitri. Pelaksanaan arafah mirip dengan puasa lainnya.


Pelaksanaan Puasa

Pelaksanaan puasa dimulai saat fajar Shubuh terbit dan berakhir ketika matahari terbenam menurut kesepakatan para ulama.
Allah Subhânahu wa Ta’âlâ menyatakan,
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
“Dan makan dan minumlah kalian hingga tampak, bagi kalian, benang putih terhadap benang hitam, yaitu fajar, kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam.” [Al-Baqarah: 187]

Syarat Wajib Untuk Berpuasa:
1. Islam
Dengan demikian orang kafir tidak wajib berpuasa dan tidak wajib mengqadha' (mengganti) begitulah menurut jumhur (mayoritas) ulama, bahkan kalaupun mereka melakukannya tetap dianggap tidak sah. Hanya saja ulama berbeda pendapat dalam menentukan apakah syarat islam ini syarat wajib atau syarat sahnya puasa? Dan yang melatarbelakangi mereka dalam hal ini adalah karena adanya perbedaan mereka dalam memahami ayat kewajiban puasa, mengenai apakah orang kafir termasuk di dalamnya atau tidak. (baca Surat Al Baqarah ayat 183)

Menurut Ulama Hanafiyah: orang kafir tidak termasuk dalam ketentuan wajib puasa. Sementara jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa mereka tetap termasuk dalam setiap firman Allah. Dengan demikian mereka dibebani untuk melakukan semua syariatNya (dalam hal ini mereka wajib memeluk agama Islam kemudian melakukan puasa). Jadi menurut pendapat pertama (Hanafiyah) mereka hanya menaggung dosa atas kekafirannya sementara menurut pendapat kedua (Jumhur Ulama) mereka menanggung dosa kekafiran dan meninggalkan syariat.

Maka jika ada seorang kafir masuk Islam pada bulan ramadhan dia wajib melaksanakan puasa sejak saat itu. Sebagaimana firman Allah "Katakanlah pada orang kafir bahwa jika mereka masuk islam akan diampuni dosanya yang telah lalu" (QS. Al Anfal:38).

2 & 3. Aqil dan Baligh (berakal dan melewati masa pubertas)
Tidak wajib puasa bagi anak kecil (belum baligh), orang gila (tidak berakal) dan orang mabuk, karena mereka tidak termasuk orang mukallaf (orang yang sudah masuk dalam konstitusi hukum), sebagaimana dalam hadist: 
"Seseorang tidak termasuk mukallaf pada saat sebelum baligh, hilang ingatan dan dalan keadaan tidur".

4 & 5, Mampu dan Menetap
Puasa tidak diwajibkan atas orang sakit (tidak mampu) dan sedang bepergian (tidak menetap), tetapi mereka wajib mengqadha'-nya.


Hal2 Yang Membolehkan Untuk Berbuka Puasa Sebelum waktunya:

- Dalam perjalanan jauh 80,640 km (wajib qodo puasa)
- Sedang sakit dan tidak dapat berpuasa (wajib qodo puasa)
- Sedang hamil atau menyusui (wajib qada puasa dan membayar fidyah)
- Sudah tua renta atau sakit yang tidak sembuh-sembuh (wajib membayar fidyah 3/4 liter beras atau bahan
   makanan lain)
- Anak - anak (Belum Baligh' atau belum memasuki Masa Pubertas)

Waktu Pelaksanaan Puasa

Waktu pelaksanaan puasa adalah saat terbitnya fajar (subuh) sampai terbenamnya matahari (maghrib). Kedua posisi tersebut dapat terlihat di tempat-tempat yang tidak terhalang gunung atau gedung-gedung tinggi, seperti laut atau padang pasir.
Terbitnya fajar maksudnya ketika di tempat terbitnya matahari yaitu di ufuk timur, telah muncul garis putih yang menandakan awal mula terang (pagi) akan datang dan gelap (malam) akan pergi. Ketika hal tersebut telah terjadi maka tibalah waktunya berpuasa dan sholat subuh, dan keadaan berangsur-angsur menjadi terang (pagi).
Terbenamnya matahari maksudnya ketika di tempat terbenamnya matahari yaitu di ufuk barat, bundalan matahari telah ‘tak terlihat sepenuhnya dan yang tersisa hanyalah bias-bias warna kuning. Ketika hal tersebut telah terjadi maka tibalah waktunya berbuka dan sholat maghrib, dan keadaan pun berangsur-angsur menjadi gelap (malam).
Dalilnya dijelaskan dalam Al Qur’an surah Al Baqarah ayat 187, “Makan dan minumlah kalian sampai nampak jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam dari Fajar, kemudian sempurnakan puasa kalian sampai malam (terbenamnya matahari).” (Al Baqarah: 187).
Bagaimana dengan waktu imsyak? Di Indonesia ini ada kebiasaan imsyak, yaitu menahan untuk tidak makan dan minum sebelum subuh, biasanya dijadwalkan 10 menit sebelum subuh. Hal tersebut tidak ada dalilnya dalam Al Qur’an dan Hadits Nabi Muhammad.

Hal2 Yang Membatalkan Puasa

1. Makan Dan Minum Dengan Sengaja

 Memasukan makanan atau minuman ke dalam mulut biarpun sedikit saat sedang puasa termasuk benda lain seperti pulpen, kerikil yang sengaja di masukan dalam mulut lalu ditelan saat menjalankan puasa bisa membatalkan puasa 

2. Bersenggama siang hari 

Melakukan hubungan suami istri saat puasa, mulai dari terbit fajar (setelah sahur) maka bisa membatalkan puasa, kalau Cuma mencium istri tidak menyebabkan puasa batal asal jangan sampa keluar sperma, karena hal itu sama dengan mengeluarkan sperma dengan sengaja

 3. Mengeluarkan sperma dengan sengaja (dikocok) 

Mengeluarkan sperma (air mani) dengan sengaja bisa membatalkan puasa seperti (mengocok) lalu keluar sperma atau seperti mencium istri yang bisa menyebabkan keluarnya sperma dsb 

4. Muntah Disengaja 

Keluar muntah yang disengaja juga bisa merusak puasa seperti mulut dicolok sampai mual lalu muntah, atau sebab lain yang disengaja agar muntah kecuali mabuk perjalanan dan tidak sengaja

 5. Haid Dan Nifas 

Keluarnya darah haid bagi wanita termasuk darah nifas (melahirkan) tidak boleh berpuasa karena puasanya tidak sah dengan kondisi seperti itu

 6. Meroko

Merokok juga tidak diperkenankan saat puasa, karena sama dengan memasukan sesuatu dalam mulut bahkan bisa menimbulkan kenikmatan

 7. Murtad

 Murtad (orang yang keluar dari islam)

 8. Memasukan Suntikan (Berupa Makanan)

 Dalam hal ini ada banyak pendapat, meskipun suntikan ini tidak dimasukan melalui mulut namun jika suntikan itu berupa makanan yang tujuannya untuk meberikan makanan yang bersifat menyegarkan dan mengenyangkan bisa merusak puasa. 

9. Memasukan Air Dari Dubur (lubang Belakang)

 Hal yang masuk kedalam perut baik melalui mulut atau dubur tidak diperbolehkan seperti kentut dalam air dengan sengaja bisa menyebabkan air masuk.

Sekian Materi dari Saya. jika ada kesalahan, mohon dimaafkan.






Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kelas XI Bab 2 Hidup Nyaman dengan Perilaku Jujur

Tari Lenggang Patah Sembilan: Tari Klasik Kesultanan Serdang di Sumatra Utara

Metode dan Teknik Pembelajaran diposkan oleh Sapri