BERSALAMAN DENGAN SELAIN MAHRAM PERTANYAAN

BERSALAMAN DENGAN SELAIN MAHRAM
PERTANYAAN  DIMAS
Assalamu’alaikum Pak ustadz saya mau tanya tentang hukum bersalaman dengan orang yang bukan mahram , dan apa itu mahram , dan siapa siapa saja mahram kita.
Terimakasih , wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh..
JAWAB : Wa alaikumus salam warahmatullahi wabarakatuh
Hukum asal jabat  tangan atau salaman tidak dilarang .
Bahkan salaman atau jabat tangan adalah amal shalih yang sangat dipuji dalam Islam.
Didapati banyak hadits shahih yang menyatakan demikian.
(1)
حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ عَاصِمٍ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ عَنْ قَتَادَةَ قَالَ قُلْتُ لأَنَسٍ أَكَانَتِ الْمُصَافَحَةُ فِى أَصْحَابِ النَّبِىِّ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ نَعَمْ
Bersumber dari Qatadah dia berkata : Aku bertanya kepada Anas r.a : Apakah berjabat tangan itu ada pada shahabat Nabi saw ?
Anas r.a menjawab : Iya
Riwayat Al Bukhari Kitabul Isti’dzaan bab 27 no 6263
(2)
عَنِ الْبَرَاءِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إِلاَّ غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أَنْ يَفْتَرِقَا
قال أبو عيسى هذا حديث حسن غريب من حديث أبي إسحاق عن البراء
وقد روي هذا الحديث عن البراء من غير وجه و الأَجْلَحِ هو ابن عبد الله بن حجية بن عدي الكندي
قال الشيخ الألباني : صحيح
تعليق شعيب الأرنؤوط : صحيح لغيره وهذا إسناد ضعيف
Bersumber dari Al Baraa’  dia berkata : Rasulullah saw bersabda : Tidaklah 2 orang Muslim bertemu kemudian mereka saling berjabat tangan melainkan dosa mereka berdua telah diampuni sebelum mereka berpisah
Hadits shahih riwayat Abu Dawud Kitabul Adab bab 153 no 5212 (ini adalah lafadznya)
Turmudzi Kitabul Isti’dzaan bab 31 no 2727
Ibnu Majah Kitabul Adab bab 15 no 3703
Ahmad 4/289
IMAM NAWAWI BERKATA : Berjabat tangan setiap kali bertemu adalah sunnah berdasarkan ijma’ (qaum Muslimin).
Syaikh Al Albani berkata : berjabat tangan juga disyari’atkan ketika berpisah.
(3)
عَنْ حُذَيْفَةَ بْنِ الْيَمَانِ عَنِ النَّبِىِّ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ: إِنَّ الْمُؤْمِنَ إِذَا لَقِيَ الْمُؤْمِنَ فَسَلَّمَ عَلَيْهِ وَأَخَذَ بِيَدِهِ فَصَافَحَهُ تَنَاثَرَتْ خَطَايَاهُمَا كَمَا يَتَنَاثَرُ وَرَقُ الشَّجَرِ
Bersumber dari Hudzaifah bin Al Yamani r.a dari Nabi saw yang bersabda :
Sesungguhnya seorang mukmin apabila berjumpa dengan mukmin lainnya kemudian dia mengucapkan salam kepadanya dan dia mengambil tangannya lalu menjabat tangannya, maka berguguranlah dosanya sebagaimana daun yang berguguran (dari pohonnya)
Hadits riwayat Ath Thabrani dalam Kitab Mu’jam Al Ausath jilid 1 halaman 85 no 245
Lihat penjelasan Syaikh Al Albani pada kitab :
Kitab Silsilah Al Ahaadiitsa Ash Shahiihah jilid 3 halaman 59 pada hadits no 526
Kitab Silsilah Al Ahaadiitsa Ash Shahiihah jilid 5 halaman 10 pada hadits no 2004
Kitab Silsilah Al Ahaadiitsa Ash Shahiihah jilid 6 halaman 421 pada hadits no 2692
(4)
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ الرَّجُلُ مِنَّا يَلْقَى أَخَاهُ أَوْ صَدِيقَهُ أَيَنْحَنِى لَهُ قَالَ « لاَ ». قَالَ أَفَيَلْتَزِمُهُ وَيُقَبِّلُهُ قَالَ « لاَ ».
قَالَ أَفَيَأْخُذُ بِيَدِهِ وَيُصَافِحُهُ قَالَ « نَعَمْ »
قال أبو عيسى هذا حديث حسن
قال الشيخ الألباني : حسن
تعليق شعيب الأرنؤوط : إسناده ضعيف
Bersumber dari Anas bin Malik r.a dia berkata : Ada seorang laki laki berkata :
Wahai Rasulullah ! Jika seseorang diantara kami bertemu dengan saudaranya atau temannya, apakah dia (harus) membungkuk kepadanya ?
Nabi saw bersabda : Tidak !
Dia berkata lagi : apakah dia (harus) memeluknya dan menciumnya ?
Nabi saw bersabda : Tidak !
Dia berkata lagi :
Apakah dia (harus) mengambil dan menjabat tangannya ?
Nabi saw bersabda : Iya !
Hadits riwayat Tirmidzi Kitabul Isti’dzaan bab 31 no 2728 (ini adalah lafadznya)
Ahmad 3/198
Imam Tirmidzi dan syaikh Al Albani menilainya sebagai hadits hasan.
(5)
عن قتادة عن أنس قال كان أصحاب النبي : إذا تلاقوا تصافحوا وإذا قدموا من سفر تعانقوا
قال الهيثمي : رواه الطبراني في الأوسط ورجاله رجال الصحيح
قال الشيخ الألباني :  رواه الطبراني في الأوسط ، و رجاله رجال الصحيح كما قال المنذري ( 3 / 270 )
و الهيثمي ( 8 / 36 ) و روى البيهقي ( 7 / 100 ) بسند صحيح عن الشعبي
Bersumber dari Qatadah dari Anar r.a dia berkata : Bahwasanya para shahabat Nabi saw apabila berjumpa satu dengan lainnya , mereka berjabat tangan. Dan apabila tiba dari bepergian maka kereka berpelukan.
Riwayat Ath Thabrani dalam Kitab Mu’jam Al Ausath jilid 1 halaman 41 no 97
Syaikh Al Albani berkata : Atsar ini diriwayatkan oleh imam Ath Thabrani dalam Kitab Al Ausath dan pada perawinya adalah perawi kitab shahih sebagaimana yang dikatakan oleh Al Mundziri dan imam Al Haitsami.
Atsar ini juga diriwayatkan oleh imam Al Baihaqi dengan sanad yang shahih dari Asy Sya’biy.
Dari saya : Riwayat tersebut adalah :
(6)
عَنْ غَالِبٍ التَّمَّارِ قَالَ : كَانَ مُحَمَّدُ بْنُ سِيرِينَ يَكْرَهُ الْمُصَافَحَةَ فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِلشَّعْبِىِّ فَقَالَ : كَانَ أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا الْتَقَوْا صَافَحُوا فَإِذَا قَدِمُوا مِنْ سَفَرٍ عَانَقَ بَعْضُهُمْ بَعْضًا
Bersumber dari Ghaalib At Tammaar dia berkata : Muhammad bin Siriin tidak suka berjabat tangan, maka aku memberitahukan hal itu kepada Asy Sya’biy, lalu dia berkata :
Bahwasanya para shahabat Nabi Muhammad saw apabila berjumpa maka mereka saling berjabat tangan. Dan apabila baru tiba dari bepergian maka mereka saling berpelukan antara satu dengan lainnya.     
Riwayat Al Baihaqi dalam Kitab As Sunanul Kubra jilid 10 halaman  282 Kitabun Nikah bab 88 no 13871
Ath Thabrani dalam Kitab Mu’jam Al Ausath jilid 1 halaman 41 no 97
LARANGAN BERSENTUHAN LAKI DAN PEREMPUAN YANG BUKAN SUAMI IASTRI DAN BUKAN MAHRAMNYA
Islam mengharamkan sentuhan antara laki laki dan perempuan. Bentuk sentuhannya diartikan seluas luasnya. Termasuk didalamnya adalah berjabat tangan.
Hukum haram ini dikecualikan dengan mahramnya. Jika seorang wanita berjabat tangan dengan laki laki yang ada hubungan mahram dengannya maka hukumnya tidak haram. 
Demikian juga bersentuhan antara suami istri juga halal hukumnya , karena dihalalkan lewat pernikahan.
MAHRAM ADALAH ORANG YANG HARAM DINIKAHI BUAT SELAMA LAMANYA.
Seorang wanita dibolehkan berduaan dengan mahramnya , boleh membuka kerudungnya , boleh melakukan perjalanan dengannya. Tetapi haram menikah dengan mahram buat selama lamanya.
Mahram jumlahnya ada 13 macam, semuanya disebutkan oleh Allah dalam Al Qur’an.
DAFTAR MAHRAM  (ORANG  YANG DILARANG DINIKAHI SELAMANYA)
1. Ibu Kandung
2. Anak perempuan kandung
3. Saudara perempuan kandung, saudara perempuan seayah, saudara perempuan seibu
4. Saudara perempuan ayah ( bibi )
5. Saudara perempuan ibu ( bibi )
6. Anak perempuan dari saudara laki laki ( keponakan )
7. Anak perempuan dari saudara perempuan ( keponakan )
8. Ibu susu
9. Saudara perempuan sepersusuan
10. Ibunya istri ( mertua )
11. Istri ayah ( Ibu tiri )
12. Anaknya istri ( anak tiri )
13. Istri dari anak (menantu )
وَلا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلا (22)
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالاتُكُمْ وَبَنَاتُ الأخِ وَبَنَاتُ الأخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الأخْتَيْنِ إِلا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا (23)
Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).
Diharamkan atas kamu (mengawini):
ibu-ibumu;
anak-anakmu yang perempuan;
saudara-saudaramu yang perempuan,
saudara-saudara bapakmu yang perempuan;
saudara-saudara ibumu yang perempuan;
anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki;
anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan;
ibu-ibumu yang menyusui kamu;
saudara perempuan sepersusuan;
ibu-ibu istrimu (mertua);
anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya;
(dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu);
dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau;
sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang
Al Qur’an surah An Nisa’ ayat 22-23
TENTANG BERSENTUHAN DENGAN WANITA YANG BUKAN MAHRAM
عَنْ مَعْقِلِ بْنِ يَسَارٍ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ
قال الشيخ الألباني : حسن
Bersumber dari Ma’qil bin Yasaar r.a : Rasulullah saw bersabda :
“ Seseorang ditusuk kepadanya dengan paku dari besi, adalah lebih baik baginya daripada dia menyentuh wanita yang tidak halal baginya “.
Hadits Hasan riwayat Ar-Ruyani dalam musnadnya 2/227
Thabrani dalam Mu’jam Al Kabir 20/210 yang semua rawinya adalah rawi yang tsiqah dan merupakan perawi imam Al Bukhari dan Muslim kecuali Syaddaad bin Sa’id yang merupakan perawi imam Muslim saja.
LIHAT : Kitab Silsilah Ash Shahihah jilid 1 hal 447 hadits no. 226
PENJELASAN :
Rasulullah saw menjelaskan bahwa bersentuhan antara laki laki dan perempuan adalah perkara yang dilarang. Bahkan hukumnya adalah haram. Karena perbandingan yang diberikan kepada kita adalah : ditusuk kepalanya dengan paku dari besi adalah lebih baik baginya di sisi Allah dari pada dia bersentuhan dengan wanita yang tidak halal baginya.
Larangan bersentuhan laki dan perempuan  ini bersifat umum , yaitu menyentuh dengan tangan , atau dengan pipi , atau dengan punggung , dengan mulut , dengan dada dsb.
Yang dilarang disentuh juga umum : dilarang disentuh rambutnya , pipinya, dadanya , punggungnya , kakinya , tangannya dsb
JADI : ISLAM TIDAK MELARANG BERJABAT TANGAN, TETAPI MELARANG BERSENTUHAN ANTARA LAKI DAN PEREMPUAN YANG BUKAN MAHRAMNYA DAN BUKAN SUAMI ISTRI.
Maka jika seorang laki laki ketemu temannya yang laki laki , silakan jabat tangan, Ini dibolehkan , bahkan merupakan amal shalih yang dipuji dalam Islam.
Demikian juga jika seorang wanita berjabat tangan dengan sesama wanita Muslimah tidaklah haram.
Juga tidak dilarang berjabat tangan dengan suaminya , ayahnya, anaknya , dan semua mahramnya.
Tetapi laki laki DILARANG bersentuhan dengan cara apapun dengan wanita yang tidak halal baginya , baik itu bentuknya jabat tangan atau lainnya .
Perempuan juga  DILARANG bersentuhan dengan cara apapun dengan laki laki yang tidak halal baginya , baik itu bentuknya jabat tangan atau lainnya .
Rasulullah saw yang menjadi teladan yang harus diikuti oleh orang Mukmin , juga tidak mau jabat tangan dengan wanita yang tidak halal baginya :
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ : لاَ وَاللَّهِ مَا مَسَّتْ يَدُ رَسُولِ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - يَدَ امْرَأَةٍ قَطُّ ، غَيْرَ أَنَّهُ بَايَعَهُنَّ بِالْكَلاَمِ ، وَاللَّهِ مَا أَخَذَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - عَلَى النِّسَاءِ إِلاَّ بِمَا أَمَرَهُ اللَّهُ يَقُولُ لَهُنَّ إِذَا أَخَذَ عَلَيْهِنَّ « قَدْ بَايَعْتُكُنَّ
Bersumber dari Aisyah r.a , dia berkata : Tidak , demi Allah !
Tidak pernah tangan Rasulullah saw menyentuh tangan perempuan.
Beliau saw membai’at wanita hanya dengan ucapan.
Demi Allah! Tidaklah Rasulullah saw mengambil janji dari kaum wanita melainkan menurut apa yang diperintahkan Allah kepadanya.
Apabila mengambil janji dengan mereka, beliau saw bersabda : Sungguh aku telah membai’at kalian
Hadits shahih riwayat Al Bukhari Kitabuth Thalaaq bab 20 no 5288
Muslim Kitabul Imarah bab 66 no 1866
عَنْ أُمَيْمَةَ بِنْتِ رُقَيْقَةَ أَنَّهَا قَالَتْ جِئْتُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فِى نِسْوَةٍ نُبَايِعُهُ فَقَالَ لَنَا « فِيمَا اسْتَطَعْتُنَّ وَأَطَقْتُنَّ إِنِّى لاَ أُصَافِحُ النِّسَاءَ
قال الشيخ الألباني : صحيح
تعليق شعيب الأرنؤوط : إسناده صحيح رجاله ثقات رجال الشيخين
Bersumber dari Umaimah binti Ruqaiqah r.a , sesungguhnya dia berkata : Aku mendatangi Nabi saw bersama dengan sekelompok wanita . Kami berbai’at kepadanya.
Maka Rasulullah saw bersabda kepada kami : Di dalam perkara yang kalian mampu dan kuat, maka laksanakan
Sesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan wanita
Hadits shahih riwayat Ibnu Majah Kitabul Jihad bab 43 no 2884 ( ini adalah lafadznya )
Nasai Kitabul Bai’ah bab 18 no 4181
Ahmad 6/357
Dalam redaksi imam Ahmad :
عَنْ أُمَيْمَةَ بِنْتِ رُقَيْقَةَ قَالَتْ أَتَيْتُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فِى نِسَاءٍ نُبَايِعُهُ فَأَخَذَ عَلَيْنَا مَا فِى الْقُرْآنِ أَنْ لاَ نُشْرِكَ بِاللَّهِ شَيْئاً الآيَةَ. قَالَ « فِيمَا اسْتَطَعْتُنَّ وَأَطَعْتُنَّ ». قُلْنَا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَرْحَمُ بِنَا مِنْ أَنْفُسِنَا. قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلاَ تُصَافِحُنَا. قَالَ « إِنِّى لاَ أُصَافِحُ النِّسَاءَ إِنَّمَا قَوْلِى لاِمْرَأَةٍ وَاحِدَةٍ كَقَوْلِى لِمِائَةِ امْرَأَةٍ
تعليق شعيب الأرنؤوط : إسناده صحيح رجاله ثقات رجال الشيخين
Bersumber dari Umaimah binti Ruqaiqah r.a dia berkata : Aku mendatangi Nabi saw bersama dengan sekelompok wanita untuk berbai’at kepadanya. Maka beliau saw memerintahkan kepada kami (untuk berjanji) sebagaimana yang tersebut di dalam Al Qur’an , bahwasanya kami tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun , .. dan seterusnya sebagaimana dalam ayat.
Lalu Rasulullah saw bersabda kepada kami : Di dalam perkara yang kalian mampu dan kuat, maka laksanakan.
Kami berkata : Allah dan Rasul-Nya lebih penyayang kepada kami daripada sayangnya kami terhadap diri kami sendiri.
Kemudian kami berkata : Wahai Rasulullah ! Tidakkah engkau berjabat tangan dengan kami ?
Beliau saw bersabda : Sesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan wanita.
Tidaklah perkataanku kepada seorang wanita melainkan sama seperti perkataanku kepada 100 orang wanita.
Hadits riwayat Ahmad 6/357 dengan sanad yang shahih.
Imam Al Hafidz Ibnu Hajar Al ‘Asqalani mengutip sebuah riwayat dari An Nasai dan Ath Thabari , bahwa rombongan wanita tersebut berkata :
“ Wahai Rasulullah, ulurkanlah tanganmu agar kami dapat menjabat tanganmu. Maka Rasulullah saw bersabda : AKU TIDAK BERJABAT TANGAN DENGAN WANITA”.
LIHAT : Kitab Fat-hul Baari , Syarah terhadap Kitab Shahih Al Bukhari jilid halaman Kitabut Tafsiir , bab 2 dari surah Al Mumtha-hanah no 4891
DARI SAYA :
Sebagian umat Islam mencari cari alasan untuk dapat menghalalkan jabat tangan antara laki laki dan wanita yang bukan mahram. Memang tidak kurang jalan bagi kita untuk menolak ajaran dari Nabi saw , jika memang sejak awal ajaran Nabi saw tersebut tidak sesuai dengan hawa nafsu kita.
Bagi saya , sangat mudah untuk difahami bahwa bersentuh laki dan perempuan yang bukan mahram adalah haram hukumnya.
Di dalam Al Qur’an didapati larangan untuk memandang bagi laki laki kepada wanita dan sebaliknya. Kalau memandang saja sudah diharamkan , maka tidak susah untuk menerima bahwa bersentuhan lebih diharamkan. Karena bersentuhan laki dan perempuan lebih sampai kepada keni’matan daripada hanya berpandangan mata.
Wallahu A’lam.
KESIMPULAN :
1. Berjabat tangan adalah amal shalih yang dipuji dianjurkan dalam Islam.
2. Dilarang bersentuhan antara laki laki dan wanita yang bukan suami istri dan bukan mahram.
Yang dimaksud bersentuhan adalah dalam arti yang seluas luasnya, termasuk berjabat tangan.
3. Berjabat tangan tidak dilarang. Bahkan dianjurkan jika dilakukan antara : sesama laki laki atau sesama wanita atau antara suami istri atau dengan mahram.
PERBANDINGAN :
1. Dalam ajaran Islam diperbolehkan makan dan minum.
Kemudian ada dalil yang melarang makan babi , bangkai dsb.
Maka kita jangan jadi bodoh dan berkata : kenapa makan dilarang ? Kita kan butuh gizi untuk beraktifitas ? Dimana salahnya jika seorang manusia makan ? 
Jawab : Allah tidak melarang makan dan minum kecuali : babi , bangkai , dst.
2. Dalam ajaran Islam kita diperintahkan menikah.
Kemudian ada dalil yang melarang menikahi istri orang.
Maka kita jangan jadi bodoh dan berkata : kenapa nikah dilarang ? Kita kan harus menikah untuk mendapatkan keturunan ? Dimana salahnya jika seorang manusia melakukan aqad nikah ?
Jawab : Allah tidak melarang menikah. Silakan menikahi wanita apa saja , kecuali istri orang, ibu kandungnya , wanita musyrik dst
3. Dan seterusnya. Silakan difikirkan !!
CABANG PERMASALAHAN :
1. Soal :
Kalau  jabat tangan antara laki laki dan wanita yang bukan mahram dilarang , kenapa ada ustadz yang mau melakukannya ?
Jawab :
Kalau ada ustadz yang melakukan jabat tangan antara laki laki dan wanita yang bukan mahram maka hal itu menjadi urusan antara ustadz tersebut dengan Allah swt.
Saya hanya menjelaskan hukum bersentuhan antara wanita dan laki laki yang bukan mahram.
Tetapi karena saya ditanya , saya fikir tidak ada salahnya saya jawab, supaya permasalahan menjadi jelas :
Saya mencoba membuat teori kemungkinan :
1. Ustadz tersebut mengetahui adanya hadits yang isinya menganggap bagus jabat tangan antara laki dan perempuan yang bukan mahram, sedangkan hadits tersebut belum saya ketahui.
Jika benar demikian , mohon ditanyakan kepada ustadz tersebut , mintalah kepadanya agar dia menuliskannya , lengkap redaksi Arabnya , dan kitab yang menjadi sumber pengambilannya.
Jilid berapa dan halaman berapa. Supaya saya mudah untuk memeriksanya.
Jika ternyata memang dia benar, maka kita wajib untuk menerimanya.
2. Ustadz tersebut belum tahu bahwa jabat tangan antara laki laki dan wanita yang bukan mahram hukumnya haram. Maka sampaikan nasehat kepadanya agar dia bertaubat kepada Allah atas kesalahan yang tidak disadarinya.
Derajat ustadz tidak akan turun karena dia melakukan kesalahan yang tidak disengajanya.
Ustadz adalah manusia biasa, sangat mungkin ada hadits yang luput dari pengetahuannya.
Maka kesalahan masa lalu seorang ustadz jangan dijadikan bahan olok olok atau alat untuk menjatuhkannya.
3. Ustadz tersebut telah mengetahui bahwa bersentuhan laki dan perempuan bukan mahram adalah haram , tetapi dia belum sanggup untuk mengamalkannya. Rasa takut masih menguasai hatinya. Dia ketakutan akan dikatakan sebagai ustadz keras atau ustadz aneh , sombong , kurang menghargai orang dsb.
Maka datangilah dia dan berikan nasehat bahwa : kedudukannya sebagai ustadz membawa tanggung jawab yang besar terhadap keselamatan umat. Karena ustadz dijadikan teladan dalam kehidupan sehari hari. Maka lawanlah godaan syaithan , kalahkan dia .
Lawanlah rasa takut yang dibisikkan syaithan dalam hatinya bahwa dia akan dikucilkan orang.
Karena rasa takut itu hanya bisikan syaithan.
Ingat !! Rasulullah saw menolak tangan wanita yang akan masuk Islam , padahal ada resiko wanita tersebut tersinggung dan dapat membatalkan niatnya untuk masuk Islam.
Jika segala usaha sudah dilakukan tetapi “ustadz” masih dengan pendiriaannya melakukan sentuh menyentuh dengan wanita yang tidak halal baginya , maka pilihlah apa yang diajarkan oleh Rasulullah saw , jangan mencontoh kesalahan uastadz tersebut.
Perhatikan ancaman Allah swt
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا
Dan tidak patut bagi orang mukmin laki laki atau perempuan,apabila Allah dan RasulNya telah membuat suatu ketetapan , kemudian mereka punya pilihan yang lain tentang urusan mereka . Dan barangsiapa durhaka kepada Allah dan Rasul Nya , maka sesungguhnya dia telah sesat , sesat yang nyata.
Al Qur’an  surah Al Ahzab (33) ayat 36 :
Wallahu A’lam.
Lanjutan cabang permasalahan :
2. SOAL :
Bagaimana jika kami berjabat tangan tidak ada perasaan apa apa ?
Jawab :
Besentuhan antara laki dan wanita yang bukan mahram adalah diharamkan.
Hukum ini berlaku umum , apakah dengan syahwat atau tidak.
Jika ukurannya adalah syahwat , dan tidak haram jika tidak ada syahwat , maka :
-  Bolehkan istri anda dipeluk laki laki lain. Dan mereka berkata : tanpa syahwat. Bolehkah ?
Hanya suami yang tdak benar yang mengatakan boleh.
-  Bolehkah suami anda berpelukan dengan wanita lain dan mereka berkata : tanpa syahwat. Bolehkah ?
Hanya istri yang tidak benar yang akan mengatakan boleh.
Bolehkan anak gadis anda dipeluk oleh  laki laki didepan rumah anda dan mereka berkata : kami tidak pakai syahwat ?
Silakan difikirkan !!
PENTING !!!
Sebagai mukmin yang benar imannya , kita harus yaqin bahwa :
TIDAK ADA SATUPUN LARANGAN YANG ALLAH BERIKAN KEPADA HAMBANYA, MELAINKAN PASTI ADA BAHAYA ATAU KEBURUKAN BAGI ORANG YANG MELANGGARNYA.
TIDAK ADA SATUPUN PERINTAH YANG ALLAH BERIKAN KEPADA HAMBANYA MELAINKAN PASTI TERDAPAT KEBAIKAN BAGI ORANG YANG MENGAMALKANNYA.
KESIMPULAN AKHIR  :
Kajian ini tidak bermaksud untuk mempermalukan orang lain.
Tidak juga untuk memandang salah orang lain.
Tetapi kajian ini dimaksudkan untuk mengajak orang lain agar memperbaiki kesalahan di masa lalunya. Biarlah yang sudah terlanjur terjadi di masa lalu, sebagai bagian masa lalu kelam kita.
Siapapun pasti punya masa lalu. Sayapun pernah bersalah , banyak dosa.
Bahkan saya adalah pelaku kesalahan yang sekarang ini saya mengajak orang lain untuk memperbaikinya. Saya dulu juga berjabat tangan dengan wanita . Entah dulu pakai rasa atau tidak. Saya sudah tidak ingat lagi karena saking banyaknya wanita bukan mahram yang berjabat tangan dengan saya.
Tetapi saya memiliki Tuhan yang maha pengampun.
Yang  Rahmat dan ampunan-Nya  lebih besar dan lebih luas dari kesalahan masa lalu saya.
Saya tidak boleh berputus asa dari Rahmatnya.
Saya bertaubat dari segala kesalahan masa lalu saya.
Saya serahkan keselamatan akhirat saya kepada Allah swt.
Sesungguhnya Allah swt adalah Dzat yang Maha Pengampun dan Maha Penyayang .
كَتَبَ رَبُّكُمْ عَلَى نَفْسِهِ الرَّحْمَةَ أَنَّهُ مَنْ عَمِلَ مِنْكُمْ سُوءًا بِجَهَالَةٍ ثُمَّ تَابَ مِنْ بَعْدِهِ وَأَصْلَحَ فَأَنَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Tuhanmu telah menetapkan atas diri-Nya kasih sayang, (yaitu) bahwasanya barang siapa yang berbuat kejahatan di antara kamu lantaran kejahilan, kemudian ia bertobat setelah mengerjakannya dan mengadakan perbaikan, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Al Qur’an surah Al An’am ayat 54
إِنَّمَا التَّوْبَةُ عَلَى اللَّهِ لِلَّذِينَ يَعْمَلُونَ السُّوءَ بِجَهَالَةٍ ثُمَّ يَتُوبُونَ مِنْ قَرِيبٍ فَأُولَئِكَ يَتُوبُ اللَّهُ عَلَيْهِمْ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا
Sesungguhnya tobat di sisi Allah hanyalah tobat bagi orang-orang yang mengerjakan kejahatan lantaran kejahilan, yang kemudian mereka bertobat dengan segera, maka mereka itulah yang diterima Allah tobatnya; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Al Qur’an surah An Nisa’ ayat 17
Wallahu A’lam.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kelas XI Bab 2 Hidup Nyaman dengan Perilaku Jujur

Tari Lenggang Patah Sembilan: Tari Klasik Kesultanan Serdang di Sumatra Utara

Metode dan Teknik Pembelajaran diposkan oleh Sapri