kelas X Bab 4 sumber hukum Islam (Al-Qur'an dan Hadits adalah Pedoman Hidupku)

Sumber Hukum Islam

Dalam penetapan hukum dalam Islam harus dilandasi dengan pijakan atau alasan yang disebut dengan sumber hukum, sumber hukum yang dimaksud yaitu Al Quran dan as sunnah. Namun adakalanya timbul permasalahan-permasalahan baru yang timbul akibat berkembangnya jaman, oleh karena itu dibutuhkan sesuatu yang dapat dijadikan pijakan untuk menetapkan hukum perkara tersebut. Dengan didasari oleh hadits Nabi, para ulama berijtihad dan menyusun sistematika istinbat hukum.
Marilah kita perhatikan ayat Al Qur’an berikut ini:

Artinya : ”Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya”. (QS. An Nisa : 59)

A.      Pengertian dan Kedudukan Al Qur’an
1.      Pengertian Al Qur’an
 Secara bahasa Al-Quran  artinya membaca. Sedangkan istilah Al-Quran adalah Kalam Allah ta’ala yang diturunkan kepada Rasul dan penutup para Nabi-Nya, Muhammad Saw., diawali dengan surat al-Fatihah dan diakhiri dengan surat an-Naas.
                        Untuk itu simak pula ayat-ayat berikut ini:

Artinya : “Sesungguhnya Kami telah menurunkan al-Qur’an kepadamu (hai Muhammad) dengan berangsur-angsur.” (al-Insaan:23)


               Allah ta’ala telah menjaga al-Qur’an yang agung ini dari upaya merubah, menambah, mengurangi atau pun menggantikannya. Dia ta’ala telah menjamin akan menjaganya sebagaimana dalam firman-Nya,

Artinya :“Sesungguhnya Kami-lah yang menunkan al-Qur’an dan sesungguhnya Kami benr-benar memeliharanya.” (al-Hijr:9)

            Adapun nama-nama Al Qur’an adalah sebagai berikut :

N0
NAMA AL QUR’AN
KETERANGAN
1
Al Kitab
(buku)
Kitab (Al-Qur'an) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertaqwa (QS. Al-Baqarah [2]:2)
2
Al-Furqan
(pembeda benar salah)

Maha suci Allah yang telah menurunkan Al-Furqaan (Al-Qur'an) kepada hamba-Nya, agar dia menjadi pemberi peringatan kepada seluruh alam.(QS. Al Furqaan [25]:1)
3
Adz-Dzikr
 (pemberi peringatan)

Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Adz-Dzikr (Al-Qur'an), dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya. (QS. Al Hijr [15]:9)
4
Al-Mau'idhah (pelajaran/nasihat)

Hai manusia, sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran dari Tuhanmu dan penyembuh bagi penyakit-penyakit (yang berada) dalam dada dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang beriman. (QS. Yunus [10]:57)
5
Asy-Syifa'
 (obat/penyembuh)

Hai manusia, sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran dari Tuhanmu dan penyembuh bagi penyakit-penyakit (yang berada) dalam dada dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang beriman. (QS. Yunus [10]:57)
6
Al-Hukm
 (peraturan/hukum)

Dan demikianlah, Kami telah menurunkan Al-Qur'an itu sebagai peraturan (yang benar) dalam bahasa Arab. Dan seandainya kamu mengikuti hawa nafsu mereka setelah datang pengetahuan kepadamu, maka sekali-kali tidak ada pelindung dan pemelihara bagimu terhadap (siksa) Allah. (QS. Ar Ra'd [13]:37)
7
Al-Hikmah
(kebijaksanaan)

Itulah sebagian hikmah yang diwahyukan Tuhanmu kepadamu. Dan janganlah kamu mengadakan tuhan yang lain di samping Allah, yang menyebabkan kamu dilemparkan ke dalam neraka dalam keadaan tercela lagi dijauhkan (dari rahmat Allah). (QS. Al Israa' [17]:39)
8
Al-Huda
 (petunjuk)

Dan sesungguhnya kami tatkala mendengar petunjuk (Al-Qur'an), kami beriman kepadanya. Barangsiapa beriman kepada Tuhannya, maka ia tidak takut akan pengurangan pahala dan tidak (takut pula) akan penambahan dosa dan kesalahan.(QS. Al Jin [72]:13)
9
At-Tanzil
(yang diturunkan)
Dan sesungguhnya Al Quran ini benar-benar diturunkan oleh Tuhan semesta alam, QS. Asy Syu’araa’ [26]:192)
10
Ar-Rahmat
 (karunia)

Dan sesungguhnya Al Qur'an itu benar-benar menjadi petunjuk dan rahmat bagi orang-orang yang beriman. (QS. An Naml [27]:77)
11
Ar-Ruh
 (ruh)

Dan demikianlah Kami wahyukan kepadamu ruh (Al-Qur'an) dengan perintah Kami. Sebelumnya kamu tidaklah mengetahui apakah Al Kitab (Al-Qur'an) dan tidak pula mengetahui apakah iman itu, tetapi Kami menjadikan Al-Qur'an itu cahaya, yang Kami tunjuki dengan dia siapa yang kami kehendaki di antara hamba-hamba Kami. Dan sesungguhnya kamu benar-benar memberi petunjuk kepada jalan yang lurus. (QS. Asy Syuura [42]:52)
12
Al-Bayan        (penerang)

(Al-Qur'an) ini adalah penerangan bagi seluruh manusia, dan petunjuk serta pelajaran bagi orang-orang yang bertakwa. (QS. Ali Imran [3]:138)
13
Al-Kalam         (ucapan/firman)

Dan jika seorang di antara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia ketempat yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui. (QS. At Taubah [9]:6)
14
Al-Busyra                    (kabar gembira)

Katakanlah: "Ruhul Qudus (Jibril) menurunkan Al-Qur'an itu dari Tuhanmu dengan benar, untuk meneguhkan (hati) orang-orang yang telah beriman, dan menjadi petunjuk serta kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri (kepada Allah)". (QS. An Nahl [16]:102)
15
An-Nur(cahaya)

Hai manusia, sesungguhnya telah datang kepadamu bukti kebenaran dari Tuhanmu. (Muhammad dengan mukjizatnya) dan telah Kami turunkan kepadamu cahaya yang terang benderang.(Al-Qur'an). (QS. An Nisaa' [4]:174)
16
Al-Basha'ir       (pedoman)

Al-Qur'an ini adalah pedoman bagi manusia, petunjuk dan rahmat bagi kaum yang meyakini. (QS. Al Jaatsiyah [45]:20)
17
Al-Balagh (penyampaian/kabar)

(Al-Qur'an) ini adalah kabar yang sempurna bagi manusia, dan supaya mereka diberi peringatan dengan-Nya, dan supaya mereka mengetahui bahwasanya Dia adalah Tuhan Yang Maha Esa dan agar orang-orang yang berakal mengambil pelajaran. (QS. Ibrahim [14]:52)
18
Al-Qaul (perkataan/ucapan)

Dan sesungguhnya telah Kami turunkan berturut-turut perkataan ini (Al-Qur'an) kepada mereka agar mereka mendapat pelajaran.(QS. Al Qashash [28]:51)

2.      Kedudukan dan Fungsi Al Qur’an
Al-Qur’an sebagai kitab Allah SWT menempati posisi sebagai sumber pertama dan utama dari seluruh ajaran Islam,baik yang mengatur hubungan manusia dengan dirinya sendiri,hubungan manusia dengan Allah SWT,hubungan manusia dengan sesamanya,dan hubungan manusia dengan alam.  Adapun fungsinya adalah,  sebagai petunjuk atau pedoman bagi umat manusia dalam mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan di akhirat.
Coba perhatikan juga ayat berikut :

Artinya : Sesungguhnya Kami telah menurunkan kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang-orang yang khianat. (QS. An Nisa : 105)

B.        Pengertian dan kedudukan Al Hadits 
1.      Pengertian Al Hadits
Secara bahasa (Etimologi) hadits berasal dari bahasa Arab yang artinya baru,tidak lama, Secara syari’at (terminologi) adalah segala tingkah laku nabi Muhammad SAW baik berupa ucapan, (qauliyah)   perbuatan (Fi’liyah)  maupun ketetapan (taqririyah ).
2.       Kedudukan dan Fungsi Al Hadits
Simak oleh anda ayat Al Qur’an dan Hadits berikut ini :


Artinya : … dan apa yang diberikan rasul kepadamu maka terimalah, dan apa yang dilarangnya bagimu tinggalkanlah.Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.(QS. Al Hasyr : 7)

Artinya: Aku meninggalkan dua perkara untukmu sekalian, kalian tidak akan sesat selama kalian berpegang kepada keduanya yaitu Kitabullah (Al Qur’an) dan Sunnah Rasulallah SAW ( Al Hadits )

Adapun fungsi Hadits  terhadap Al Qur’an adalah :
a.       Memperkuat  hukum-hukum yang ditentukan oleh Al Qur’an sehingga kedua-duanya (Al Qur’an dan Al Hadits ) menjadi sumber hukum Contoh, Allah SWT dalam Al Qur’an menjelaskan untuk menjauhi perkataan dusta

Artinya: ingatlah akau menjelaskan untuk tentang dosa-dosa yang paling besar. ? para sahabat menjawab betul ya Rosulallah. Beliau meneruskan perkataannya, syrik kepada Allah, durhaka kepada keuda orang tua, seraya bangkit dari sandarannya seraya meneruskan perkataannya, awas jauhilah perkataan dusta.


b.      Menjelaskan terhadap ayat-ayat Al Qur’an yang masih bersifat umum  misalnya ayat tentang haramnya bangkai yang Allah jelaskan dalam Qur’an surat Al Maidah ayat 3
                       

Artinya :  Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah,  daging babi,                  (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah.
                        Kemudian dalam sebuah Hdits Rasulallah menjelaskan:
Artinya:  Dihalalkan bagi kita dua macam bangkai dan dua macam darah. Adapun dua macam bangkai adalah ikan dan belalang, sedangkan dua macam darah adalah, hati dan limpa ( ibnu majah dan hakim )

c.  Menetapkan hukum baru atau aturan-aturan yang tidak terdapat dalam Al Qur’an
Hukum yang merupakan produk hadits/sunnah yang tidak ditunjukan oleh al-Qur’an antara lain mencuci bejana yang dijilat anjing dengan mencucinya sebanyak tujuh kali salah satunya dengan tanah.
C.       Pengertian,Kedudukan,dan Fungsi Ijtihad
  1. Pengertian Ijtihad
     Secara bahasa (etimologi) kata ijtihad berasal dari bahasa Arab  yang kata kerjanya “jahada”,yang artinya berusaha dengan sungguh-sungguh.
      Secara syari’ (terminology) adalah mengerahkan upaya serius untuk melakukana pengambilan hukum syariah dari dalil-dalil syariah. Atau upaya yang sungguh-sungguh untuk mengusahakan produk hukum syariah baik yang aqliyah atau naqliyah berdasarkan sumber-sumber yang sudah tetap seperti Al Quran, hadits, ijmak, qiyas dan lain-lain
  1. Kedudukan dan fungsi ijtihad
              Ijtihad menempati kedudukan sebagai sumber hukum Islam setelah Al-Qur’an dan   Hadits. Dalilnya adalah
a.        QS An-Nahl 16:43 dan Al-Anbiya' 21:7
Artinya: :  maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan  jika kamu  tidak mengetahui
b.      Hadits muttafaq alaih (Bukhari Muslim) dan Ahmad
Artinya: Apabila seorang hakim membuat keputusan apabila dia berijtihad dan benar maka dia mendapat dua pahala apabila salah maka ia mendapat satu pahala.
c.        Hadits riwayat Ahmad, Abu Daud dan Tirmidzi  tentang dialog antara nabi Muhammad SAW dengan Muadz bin Jabbal ketika akan diutus jad gubernut di Yaman.
Adapun fungsi ijtihad,  Fungsi ijtihad ialah untuk menetapkan hukum sesuatu,yang tidak ditemukan dalil hukumnya secara pasti di dalam Al-Qur’an dan Hadis.

Adapun bentuk-bentuk ijtihad antara lain adalah
a.       Ijma, yaitu kesepakatan mujtahid tentang hukum syara’ dari suatu peristiwa setelah Rosul wafat..Sebagai contoh adalah setelah rosul meninggal diperlukan pengangkatan pengganti beliau yang disebut dengan khalifah. maka kaum muslimin pada waktu itu sepakat mengangkat Abu Bakar sebagai khalifah pertama.
b.      Qias, yaitu menetapkan hukum suatu kejadian  atau peristiwa yang tidak ada dasar nashnya dengan cara membandingkan dengan suatu kejadian yang telah ditetapakan hukumnya berdasarkan nash karena ada persamaan illat/sifat diantara kejadian atau peristiwa itu. Contoh narkotika di Qiaskan dengan meminum khamar.
c.       Maslahah mursalah , yitu suatu kemaslahatan dimana syar;i tidak mensyariatkan sutau hukum ntuk merealisir kemaslahatan itu dan tidak ada dalil yang menunjukkan atas pengakuanya atau pembatalanya.Contoh kemaslahatn yang karenanya para sahabat mensyariatkan pengadaan penjara, pencetakan mata uang, penetapan tanah pertanian, memungut pajak.
d.      Urf,   yaitukebiasaan yang telah dikenal orang banyak dan menjadi tradisi mereka dan tentunya tradisi disini adalah kebiasaan yang tidak dilarang. Contoh: saling pengertian manusia terhadap jual beli dengan cara saling memberikan tanpa adanya sighot lafdliyah.Hukum ijtihad adalah wajib bagi yang mampu dan memenuhi syarat untuk melakukannya. Para ulama sepakat bahwa ijtihad boleh dilakukan oleh ahlinya yang memenuhi persyaratan keilmuan seorang mujtahid.
Ijtihad memiliki kedudukan sebagai sumber hukum Islam setelah al Qur’an dan hadis. Ijtihad dilakukan jika suatu persoalan tidak ditemukan hukumnya di al Qur’an maupun di hadis. Kedudukan hasil ijtihad tidak sama dengan kedudukan al Quran dan hadis, di mana al Qur’an dan hadis kedudukannya bersifat qath’i/pasti, artinya kebenarannya pasti dan mengikat kepada semua umat Islam untuk mengikutinya, sedangkan ijtihad dhanni/tentatif,artinya di dalam hasil ijtihad tidak ada jaminan terhadap kebenaran secara mutlak   Hal-hal ini disebabkan karena:
a.    Proses ijtihad yang berbeda dalam memahami nash al Quran
b.    Keterpercayaan (tsiqah) terhadap hadis nabi
c.    Ta’amud (pertentangan antar dalil)
d.   Tarjih (penguatan satu dalil atas dalil yang lainny, dan
e.    ‘illat ( sebab) hukum

Beberapa persyaratan keilmuan seorang mujtahid adalah sebagai berikut:
a.    Islam, berakal sehat, dewasa (baligh).
b.    Menguasai nash (teks) Al-Quran yang berkaitan dengan hukum yang sering disebut ayat ahkam. Jumlahnya sekitar 500 ayat.
c.    Mengetahui hadits-hadits yang terkait dengan hukum
d.   Mengetahui masalah hukum yang sudah menjadi ijmak (kesepakatan) ulama dan yang masih terjadi ikhtilaf (perbedaan) di antara fuqoha (ulama fiqih). Tujuannya agar tidak mengeluarkan fatwa yang bertentangan dengan ijmak atau mengaku ijmak pada hukum yang bukan ijmak atau mengeluarkan pendapat baru yang belum terjadi.
e.    Mengetahui qiyas karena qiyas adalah rujukan ijtihad dan awal dari pendapat. dari qiyas muncul produk hukum. Orang yang tidak mengetahui qiyas tidak memungkinkan melakukan pengambilan hukum (instinbt al-hukmi).
f.     Harus menguasai bahasa Arab dan konteks pembicaraannya sehingga dapat membedakan antara hukum-hukum yang pemahamannya harus merujuk pada bahasa, seperti kalam sharih (teks eksplisit) dan teks faktual (dzahirul kalam), ringkasan (mujmal) dan detail, umum dan khusus, pengertian hakikat dan majaz (kiasan).
g.    Mengetahui nasikh dan mansukh baik yang terdapat dalam Quran maupun hadits sehingg tidak membuat produk hukum berdasar pada nash (teks) yang sudah dimansukh.
h.    Mengetahui keadaan perawi hadits dalam segi kekuatan dan kelemahannya. Membedakan hadits sahih dari yang dhaif atau maudhu', yang maqbul (diterima) dari yang mardud (tertolak).
i.      Memiliki kecerdasan dan kemampuan dalam bidang pengembilan hukum yang dihasilkan dari pembelajaran dan pendalaman dalam masalah dan studi hukum syariah.
j.      Adil. dalam arti bukan fasiq. Fasiq adalah orang yang pernah melakukan dosa besar atau terus-menerus melakukan dosa kecil.
         Bidang yang dapat diijtihadi adalah hukum syariah praktis yang tidak terdapat hukum yang pasti dalam Quran dan hadits. Sedangkan masalah yang pasti tidak berada dalam domain ijtihad seperti wajibnya shalat dan jumlah rakaatnya. Dan perkara yang diharamkan yang sudah tetap berdasarkan dalil yang pasti seperti haramnya riba dan membunuh tanpa hak.

D.      Perilaku orang yang berpegang teguh kepada hukum Islam
Setiap orang yang berpegang teguh kepada hukum Islam dalam kehidupannya sehari-hari  tentu dia akan menampilkan perilaku yang terpuji yang diridhoi Nya  dan menjauhkan diri dari perilaku yang dimurkai Nya. Sikap perilaku yang dimaksud misalnya :
1.      Mengimani Al Qur’an dan Al_Hadits
Sudah terang bahwa Al-Qur’an al-Karim dan hadis Rasulullah SAW merupakan sumber ajaran Islam sekaligus pedoman hidup setiap muslim yang mesti diperpegangi. Di dalam khazanah keislaman, al-Qur’an lazim disebut sebagai sumber utama (pertama) dan hadis sebagai sumber kedua ajaran Islam setelah al-Qur’an.

Al-Qur’an adalah kalam atau firman Allah yang diturunkan kepada nabi Muhammad SAW yang membacanya merupakan suatu ibadah (Manna’ Khalil al-Qaththan, 1994:18). Sedangkan hadis atau biasa juga disebut sunnah adalah segala perkataan, perbuatan dan hal ihwal yang berhubungan dengan nabi Muhammad SAW (Muhammad ‘Ajjaj al-Khathib, 1989:108). Dalam kapasitasnya sebagai pedoman hidup umat Islam, antara al-Qur’an dan hadis tidak dapat dipisahkan karena al-Qur’an sebagai sumber utama dijelaskan oleh hadis, sehingga hadis disebut sebagai bayan terhadap al-Qur’an surat al-Nahl ayat 44.
Merujuk pada uraian di atas, maka sebagai pedoman hidup, al-Qur’an dan hadis mesti dijadikan imam atau ikutan dalam kehidupan sehari-hari yang mana kedua-dua sumber tersebut dipatuhi, diacu dan di laksanakan perintah-perintahnya serta dihentikan larangan-larangannya

Berimam kepada al-Qur’an artinya mengikuti ajaran yang terkandung di dalamnya, menjadikannya panutan dan acuan serta referensi dalam berucap, berbuat dan lainnya. Perintah berimam kepada al-Qur’an dan mengikutinya merupakan konsekwensi logis dari rukun iman yang ke tiga yaitu iman kepada kitab. Di samping konsekwensi dari iman, berimam kepada al-Qur’an juga merupakan khitab (perintah) dari Allah SWT, karena al-Qur’an diturunkan untuk menjadi petunjuk dan rahmat bagi umat Manusia (Q.S. al-Baqarah: 185).Perintah berimam atau mengikuti al-Qur’an, antara lain dapat ditemukan teksnya melalui firman Allah SWT yaitu dalam surat al-An’am ayat 155, surat al-A’raf ayat 3 dan surat az-Zumar ayat 55.
وَهَذَا كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ مُبَارَكٌ فَاتَّبِعُوهُ وَاتَّقُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
Artinya : Dan Al Qur'an itu adalah kitab yang Kami turunkan yang diberkati, maka ikutilah dia dan bertakwalah agar kamu diberi rahmat. (Q.S. al-An’am : 155)

اتَّبِعُوا مَا أُنْزِلَ إِلَيْكُمْ مِنْ رَبِّكُمْ وَلَا تَتَّبِعُوا مِنْ دُونِهِ أَوْلِيَاءَ قَلِيلًا مَا تَذَكَّرُونَ
Artinya : Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selain-Nya. Amat sedikitlah kamu mengambil pelajaran (daripadanya) (Q.S. al-A’raf : 3).
Berimam kepada Hadis Rasulullah SAW artinya menjadikan hadis Rasul sebagai pedoman dan acuan serta referensi dalam berucap, berbuat dan lainnya atau mengikuti ajaran yang terkandung di dalamnya.. Perintah berimam kepada hadis Rasulullah SAW dan mengikutinya merupakan konsekuensi logis dari beriman kepada Rasul. Sebenarnya ada lima kewajiban yang harus dijalankan seorang muslim terhadap Rasulullah SAW, yaitu; mengimani Rasulullah SAW, mentaati semua risalah dan sunnahnya, mencintai dan menjadikannya sebagai figur, senantiasa bershalawat kepadanya dan mencintai keluarga Rasulullah SAW.

Di dalam al-Qur’an Allah SWT menetapkan barometer seseorang cinta kepada Allah SWT ditandai dengan seberapa cintanya ia kepada Rasul atau hadis-hadisnya. Allah SWT berfirman dalam surat Ali Imran ayat 31 yang berbunyi :
قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Artinya : Katakanlah: "Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu." Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Q.S. Ali Imran : 31)

2.      Menjadikan Al_Qur’an dan Al_Hadits menjadi pedoman dalam beribadah dan Pedoman dalam Kehidupan lainnya .

Dalam menjalankan ibadah kepada Allah SWT haruslah berpedoman pada ketentuan Allah SWT yang sudah tertera dalam Qur’an, Hadits Nabi Muhammad SAW dan hasil ijthad para ahli /ulama. Ibadah yang tidak berpedoman atau tidak merujuk kepada Al_Qur’an dan Al_hadits maka akan menjadi bid’ah, yang akibatnya ibadah  akan tertolak. Sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhori Muslim,
مَنْ اَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَالَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
Artinya : barang siapa yang mengada adakan sesuatu dalam urusan kami ini (agama) yang tidak ada perintah dari kami, maka pekerjaan itu akan ditolak.”
Al-Qur’an adalah peringatan dan petunjuk Allah kepada umat manusia. Al-Qur’an dijelaskan secara terperinci dan jelas oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam. Dengan mengikuti Al-Qur’an dan as-sunnah, umat manusia akan selamat dari tipudaya setan di dunia dan akhirat. Dengan mengikuti Al-Qur’an dan as-sunnah, semua aspek kehidupan manusia di dunia akan terbimbing dan diberkahi oleh Allah Ta’ala.
Demikian pula nasib manusia di akhirat kelak, sebagai penduduk surga atau penduduk neraka, akan ditentukan dari sikap manusia terhadap Al-Qur’an dan as-sunnah. Siapa beriman dan mengikuti petunjuk Al-Qur’an dan as-sunnah niscaya akan menjadi penduduk surga. Dan barangsiapa kafir dan membangkang dari Al-Qur’an dan as-sunnah niscaya akan menjadi penduduk neraka. Allah Ta’ala berfirman:
قُلْنَا اهْبِطُوا مِنْهَا جَمِيعًا فَإِمَّا يَأْتِيَنَّكُمْ مِنِّي هُدًى فَمَنْ تَبِعَ هُدَايَ فَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ  وَالَّذِينَ كَفَرُوا وَكَذَّبُوا بِآيَاتِنَا أُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Kami katakan: “Turunlah kalian semua dari surga! Maka jika datang kepada kalian petunjuk darik-Ku, maka barangsiapa mengikuti petunjuk-Ku niscaya mereka tidak akan merasakan takut dan tidak pula mereka merasakan sedih. Dan orang-orang yang kafir dan mendustakan ayat-ayat Kami, mereka itulah penduduk nereka, kekal mereka di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah [2]: 38-39)
Allah Ta’ala juga berfirman: 
قَالَ اهْبِطَا مِنْهَا جَمِيعًا بَعْضُكُمْ لِبَعْضٍ عَدُوٌّ فَإِمَّا يَأْتِيَنَّكُمْ مِنِّي هُدًى فَمَنِ اتَّبَعَ هُدَايَ فَلَا يَضِلُّ وَلَا يَشْقَى وَمَنْ أَعْرَضَ عَنْ ذِكْرِي فَإِنَّ لَهُ مَعِيشَةً ضَنْكًا وَنَحْشُرُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَعْمَى
Allah berfirman: “Turunlah kalian semua dari surga! Sebagian kalian akan menjadi musuh bagi sebagian lainnya. Maka jika datang kepada kalian petunjuk dari-Ku, maka barangsiapa mengikuti petunjuk-Ku niscaya ia tidak akan tersesat dan tidak akan celaka. Dan barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku, maka baginya kehidupan yang sempit dan Kami akan mengumpulkannya pada hari kiamat dalam keadaaan buta.” (QS. Thaha [20]: 123-124)
3.      Berusaha untuk selalu berfikir Kritis

Berpikir kritis atau adalah sebuah metode berpikir yang tidak menerima suatu data tanpa bukti atau sebab yang jelas. Orang yang berpegang kepada Qur’an dan Hadits  akan selalu berfikit kritis apakah perilakunya sudah sesuai dengan ketentuan Al_Qur’an ? surt apa ? ayat berapa ? dan dalam hadits?  riwayat siapa ? . Ummat islam dilarang sama sekali untuk bertaqlid yaitu, Mengikuti perkataan orang yang perkataannya bukan hujjah.”Sebagaimana dalam Q.S. Al Isra’ ayat 36. Artinya :. dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.

E.       Hikmah dan Manfaat Perilaku Orang yang Berpegang Teguh kepada Hukum Islam  
1.      Terhindar dari kesesatan
Al_Qur’an dan  Al Hadits adalah merupakan sumber hukum Islam,  Orang yang berpegang teguh kepada hukum Islam berarti berpegang teguh pada Al_ Qur’an dan Al_ Hadits. Berarti orang tersebut akan terhindari kesesatan sebagaimana  dalam Hadits riwayat Imam Malik
تَرَكْتُ فِيكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا كِتَابَ اللَّهِ وَسُنَّةَ نَبِيِّهِ. (الإمام مالك)
Artinya : Aku tinggalkan dalam kalangan kamu dua perkara yang kamu tidak sekali-kali akan sesat selagi kamu berpegang teguh kepada keduanya, iaitu kitab Allah dan sunnah Rasulullah S.a.w.
2.      Menjadi Muslim yang Kaffah
Kaffah secara bahasa artinya keseluruhan. Makna secara bahasa tersebut bisa memberikan gambaran kepada kita mengenai makna dari Muslim yang Kaffah, yakni menjadi muslim yang tidak “setengah-setengah” atau menjadi muslim yang “sungguhan,” bukan “muslim-musliman.” Jadi Muslim yang kaffah adalah seorang Muslim yang mengamalkan ajaran-ajaran Islam di setiap aspek kehidupan. Seorang Muslim belum bisa disebut Muslim yang kaffah jika ia belum menjalankan ajaran Islam di segala aspek kehidupannya. Dengan demikian, Muslim yang kaffah berarti yang mau diatur hidupnya oleh hukum Islam secara keseluruhan. Sebagaimana Allah berfirman dalam Q.S. Al Maidah ayat 45 yang berbunyi:
وَمَن لَّمۡ يَحۡڪُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ فَأُوْلَـٰٓٮِٕكَ هُمُ ٱلظَّـٰلِمُونَ
 Artinya : dan sesiapa yang tidak menghukum dengan apa yang telah diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang yang zalim." (Al-Maidah:5:45)
3.      Terhindar dari Taqlid
Orang yang berpegang teguh kepada hukum Islam akan selalu membaca, mempelajari dan mengkaji sumber hukumnya yaitu Al Qur’an dan Al Hadits maka dengan demikian  akan terhindar dari ikut-ikutan tanpa mengetahui dasar atau dalilnya dalam mengamalkan ajaran islam atau yang disebut taqlid. 
4.      Menghargai Perbedaan
Perbedaan dalam mengamalkan ajaran Islam atau dalam beribadah kepada Allah salah satunya disebabkan dalam perbedaan memahami Al Qur’an misalnya adalah: Ada sebagian lafaz al-Qur'an yang mengandung lebih dari satu arti (musytarak). Contoh lafaz "quru" dalam QS 2: 228. Dimana quru’ bisa berarti suci bisa juga berarti haidh. Bahkan sebelum ayat tersebut diturunkan, kata Quru' telah dikenal oleh bangsa Arab bahwa ia memiliki dua arti; masa suci dan masa kotor.
           Orang yang berpegang teguh kepada hukum Islam (Qur’an dan Hadits) akan memahami kondisi tersebut  sehingga dalam menyikapai perbedaan dalam pemahaman ibadah akan bijaksana .


Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kelas XI Bab 2 Hidup Nyaman dengan Perilaku Jujur

Tari Lenggang Patah Sembilan: Tari Klasik Kesultanan Serdang di Sumatra Utara

Metode dan Teknik Pembelajaran diposkan oleh Sapri