kelas X Bab 4 sumber hukum Islam (Al-Qur'an dan Hadits adalah Pedoman Hidupku)
Sumber Hukum
Islam
Dalam penetapan hukum dalam Islam harus dilandasi dengan pijakan atau alasan yang disebut dengan sumber hukum,
sumber hukum yang dimaksud yaitu Al Quran dan as sunnah. Namun adakalanya
timbul permasalahan-permasalahan baru yang timbul akibat berkembangnya jaman,
oleh karena itu dibutuhkan sesuatu yang dapat dijadikan pijakan untuk
menetapkan hukum perkara tersebut. Dengan didasari oleh hadits Nabi, para ulama
berijtihad dan menyusun sistematika istinbat hukum.
Marilah kita perhatikan ayat Al Qur’an berikut
ini:
Artinya : ”Hai orang-orang yang beriman,
taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian
jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada
Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada
Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik
akibatnya”. (QS. An Nisa : 59)
A. Pengertian
dan Kedudukan Al Qur’an
1. Pengertian Al Qur’an
Secara bahasa Al-Quran artinya membaca. Sedangkan
istilah Al-Quran adalah Kalam Allah ta’ala yang diturunkan kepada Rasul
dan penutup para Nabi-Nya, Muhammad Saw., diawali dengan surat
al-Fatihah dan diakhiri dengan surat an-Naas.
Untuk itu simak pula ayat-ayat berikut ini:
Artinya
: “Sesungguhnya Kami telah menurunkan al-Qur’an kepadamu (hai Muhammad) dengan
berangsur-angsur.” (al-Insaan:23)
Allah ta’ala telah menjaga
al-Qur’an yang agung ini dari upaya merubah, menambah, mengurangi atau pun
menggantikannya. Dia ta’ala telah menjamin akan menjaganya sebagaimana dalam
firman-Nya,
Artinya :“Sesungguhnya Kami-lah yang menunkan al-Qur’an dan sesungguhnya Kami benr-benar memeliharanya.” (al-Hijr:9)
Adapun nama-nama Al Qur’an adalah
sebagai berikut :
N0
|
NAMA AL QUR’AN
|
KETERANGAN
|
1
|
Al Kitab
(buku)
|
Kitab (Al-Qur'an) ini tidak ada keraguan
padanya; petunjuk bagi mereka yang bertaqwa (QS. Al-Baqarah [2]:2)
|
2
|
Al-Furqan
(pembeda benar salah)
|
Maha suci Allah yang telah menurunkan Al-Furqaan (Al-Qur'an) kepada hamba-Nya,
agar dia menjadi pemberi peringatan kepada seluruh alam.(QS.
Al Furqaan [25]:1)
|
3
|
Adz-Dzikr
(pemberi
peringatan)
|
|
4
|
Al-Mau'idhah (pelajaran/nasihat)
|
Hai manusia,
sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran dari Tuhanmu dan penyembuh bagi
penyakit-penyakit (yang berada) dalam dada dan petunjuk serta rahmat bagi
orang-orang yang beriman. (QS. Yunus [10]:57)
|
5
|
Asy-Syifa'
(obat/penyembuh)
|
Hai manusia,
sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran dari Tuhanmu dan penyembuh bagi
penyakit-penyakit (yang berada) dalam dada dan petunjuk serta rahmat bagi
orang-orang yang beriman. (QS. Yunus [10]:57)
|
6
|
Al-Hukm
(peraturan/hukum)
|
Dan demikianlah,
Kami telah menurunkan Al-Qur'an
itu sebagai peraturan (yang benar) dalam bahasa Arab.
Dan seandainya kamu mengikuti hawa nafsu mereka setelah datang pengetahuan
kepadamu, maka sekali-kali tidak ada pelindung dan pemelihara bagimu terhadap
(siksa) Allah.
(QS. Ar Ra'd [13]:37)
|
7
|
Al-Hikmah
(kebijaksanaan)
|
|
8
|
Al-Huda
(petunjuk)
|
|
9
|
At-Tanzil
(yang diturunkan)
|
Dan sesungguhnya Al Quran ini benar-benar diturunkan
oleh Tuhan semesta alam, QS. Asy Syu’araa’ [26]:192)
|
10
|
Ar-Rahmat
(karunia)
|
Dan sesungguhnya
Al Qur'an itu benar-benar menjadi petunjuk dan rahmat bagi orang-orang yang
beriman. (QS. An Naml
[27]:77)
|
11
|
Ar-Ruh
(ruh)
|
Dan demikianlah
Kami wahyukan kepadamu ruh (Al-Qur'an)
dengan perintah Kami. Sebelumnya kamu tidaklah mengetahui apakah Al Kitab (Al-Qur'an)
dan tidak pula mengetahui apakah iman itu, tetapi Kami menjadikan Al-Qur'an
itu cahaya, yang Kami tunjuki dengan dia siapa yang kami kehendaki di antara
hamba-hamba Kami. Dan sesungguhnya kamu benar-benar memberi petunjuk kepada
jalan yang lurus. (QS. Asy Syuura [42]:52)
|
12
|
Al-Bayan (penerang)
|
|
13
|
Al-Kalam (ucapan/firman)
|
|
14
|
Al-Busyra
(kabar gembira)
|
|
15
|
An-Nur(cahaya)
|
|
16
|
Al-Basha'ir (pedoman)
|
Al-Qur'an
ini adalah pedoman bagi manusia, petunjuk dan rahmat bagi kaum yang meyakini.
(QS. Al
Jaatsiyah [45]:20)
|
17
|
Al-Balagh (penyampaian/kabar)
|
|
18
|
Al-Qaul (perkataan/ucapan)
|
Dan sesungguhnya telah Kami turunkan berturut-turut
perkataan ini (Al-Qur'an) kepada mereka agar mereka
mendapat pelajaran.(QS. Al Qashash
[28]:51)
|
2. Kedudukan dan
Fungsi Al Qur’an
Al-Qur’an sebagai kitab Allah SWT
menempati posisi sebagai sumber pertama dan utama dari seluruh ajaran
Islam,baik yang mengatur hubungan manusia dengan dirinya sendiri,hubungan
manusia dengan Allah SWT,hubungan manusia dengan sesamanya,dan hubungan manusia
dengan alam. Adapun fungsinya
adalah, sebagai petunjuk atau pedoman
bagi umat manusia dalam mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan di akhirat.
Coba perhatikan juga ayat
berikut :
Artinya : Sesungguhnya Kami telah
menurunkan kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili
antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah
kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah), karena (membela)
orang-orang yang khianat. (QS. An
Nisa : 105)
B. Pengertian dan kedudukan Al Hadits
1. Pengertian Al Hadits
Secara bahasa (Etimologi) hadits
berasal dari bahasa Arab yang artinya baru,tidak lama, Secara syari’at
(terminologi) adalah segala tingkah laku nabi Muhammad SAW baik berupa ucapan,
(qauliyah) perbuatan (Fi’liyah) maupun ketetapan (taqririyah ).
2. Kedudukan dan Fungsi Al Hadits
Simak oleh anda ayat Al Qur’an dan Hadits berikut ini :
Simak oleh anda ayat Al Qur’an dan Hadits berikut ini :
Artinya : … dan apa yang
diberikan rasul kepadamu maka terimalah, dan apa yang dilarangnya bagimu
tinggalkanlah.Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah
amat keras hukumannya.(QS. Al Hasyr : 7)
Artinya:
Aku meninggalkan dua perkara untukmu sekalian, kalian tidak akan sesat selama
kalian berpegang kepada keduanya yaitu Kitabullah (Al Qur’an) dan Sunnah
Rasulallah SAW ( Al Hadits )
Adapun fungsi Hadits terhadap Al
Qur’an adalah :
a. Memperkuat hukum-hukum yang ditentukan oleh Al Qur’an
sehingga kedua-duanya (Al Qur’an dan Al Hadits ) menjadi sumber hukum Contoh,
Allah SWT dalam Al Qur’an menjelaskan untuk menjauhi perkataan dusta
Artinya: ingatlah akau menjelaskan untuk tentang
dosa-dosa yang paling besar. ? para sahabat menjawab betul ya Rosulallah.
Beliau meneruskan perkataannya, syrik kepada Allah, durhaka kepada keuda orang
tua, seraya bangkit dari sandarannya seraya meneruskan perkataannya, awas
jauhilah perkataan dusta.
b. Menjelaskan terhadap
ayat-ayat Al Qur’an yang masih bersifat umum
misalnya ayat tentang haramnya bangkai yang Allah jelaskan dalam Qur’an
surat Al Maidah ayat 3
Artinya :
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging
hewan) yang disembelih atas nama selain Allah.
Kemudian
dalam sebuah Hdits Rasulallah menjelaskan:
Artinya:
Dihalalkan bagi kita dua macam bangkai dan dua macam darah. Adapun dua
macam bangkai adalah ikan dan belalang, sedangkan dua macam darah adalah, hati
dan limpa ( ibnu majah dan hakim )
c. Menetapkan hukum baru atau
aturan-aturan yang tidak terdapat dalam Al Qur’an
Hukum yang merupakan
produk hadits/sunnah yang tidak ditunjukan oleh al-Qur’an antara lain mencuci
bejana yang dijilat anjing dengan mencucinya sebanyak tujuh kali salah
satunya dengan tanah.
|
C.
Pengertian,Kedudukan,dan Fungsi Ijtihad
- Pengertian Ijtihad
Secara bahasa
(etimologi) kata ijtihad berasal dari bahasa Arab yang kata kerjanya “jahada”,yang artinya
berusaha dengan sungguh-sungguh.
Secara syari’ (terminology) adalah
mengerahkan upaya serius untuk melakukana pengambilan hukum syariah dari
dalil-dalil syariah. Atau upaya yang sungguh-sungguh untuk mengusahakan produk
hukum syariah baik yang aqliyah atau naqliyah berdasarkan sumber-sumber yang
sudah tetap seperti Al Quran, hadits, ijmak, qiyas dan lain-lain
- Kedudukan dan fungsi ijtihad
Ijtihad menempati kedudukan
sebagai sumber hukum Islam setelah Al-Qur’an dan Hadits. Dalilnya
adalah
a. QS An-Nahl 16:43 dan Al-Anbiya' 21:7
Artinya: : maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai
pengetahuan jika kamu tidak mengetahui
b.
Hadits muttafaq alaih (Bukhari Muslim) dan Ahmad
Artinya: Apabila seorang
hakim membuat keputusan apabila dia berijtihad dan benar maka dia mendapat dua
pahala apabila salah maka ia mendapat satu pahala.
c. Hadits riwayat Ahmad, Abu Daud dan
Tirmidzi tentang dialog antara nabi
Muhammad SAW dengan Muadz bin Jabbal ketika akan diutus jad gubernut di Yaman.
Adapun
fungsi ijtihad, Fungsi ijtihad ialah
untuk menetapkan hukum sesuatu,yang tidak ditemukan dalil hukumnya secara pasti
di dalam Al-Qur’an dan Hadis.
Adapun bentuk-bentuk ijtihad antara lain adalah
a. Ijma,
yaitu kesepakatan mujtahid tentang hukum syara’ dari suatu peristiwa setelah
Rosul wafat..Sebagai contoh adalah setelah rosul meninggal diperlukan
pengangkatan pengganti beliau yang disebut dengan khalifah. maka kaum muslimin
pada waktu itu sepakat mengangkat Abu Bakar sebagai khalifah pertama.
b. Qias,
yaitu menetapkan hukum suatu kejadian
atau peristiwa yang tidak ada dasar nashnya dengan cara membandingkan
dengan suatu kejadian yang telah ditetapakan hukumnya berdasarkan nash
karena ada persamaan illat/sifat diantara kejadian atau peristiwa itu. Contoh
narkotika di Qiaskan dengan meminum khamar.
c. Maslahah
mursalah , yitu suatu kemaslahatan dimana syar;i tidak mensyariatkan sutau
hukum ntuk merealisir kemaslahatan itu dan tidak ada dalil yang
menunjukkan atas pengakuanya atau pembatalanya.Contoh kemaslahatn yang
karenanya para sahabat mensyariatkan pengadaan penjara, pencetakan mata uang,
penetapan tanah pertanian, memungut pajak.
d.
Urf, yaitukebiasaan yang
telah dikenal orang banyak dan menjadi tradisi mereka dan tentunya tradisi
disini adalah kebiasaan yang tidak dilarang. Contoh: saling pengertian manusia
terhadap jual beli dengan cara saling memberikan tanpa adanya sighot lafdliyah.Hukum ijtihad adalah wajib bagi yang mampu dan memenuhi syarat untuk
melakukannya. Para ulama sepakat bahwa
ijtihad boleh dilakukan oleh ahlinya yang memenuhi persyaratan keilmuan seorang
mujtahid.
Ijtihad memiliki kedudukan sebagai sumber hukum
Islam setelah al Qur’an dan hadis. Ijtihad dilakukan jika suatu persoalan tidak
ditemukan hukumnya di al Qur’an maupun di hadis. Kedudukan hasil ijtihad tidak
sama dengan kedudukan al Quran dan hadis, di mana al Qur’an dan hadis kedudukannya
bersifat qath’i/pasti, artinya kebenarannya pasti dan mengikat kepada semua
umat Islam untuk mengikutinya, sedangkan ijtihad dhanni/tentatif,artinya di
dalam hasil ijtihad tidak ada jaminan terhadap kebenaran secara mutlak Hal-hal ini disebabkan karena:
a.
Proses ijtihad yang berbeda dalam memahami nash al Quran
b.
Keterpercayaan (tsiqah) terhadap hadis nabi
c.
Ta’amud (pertentangan antar dalil)
d.
Tarjih (penguatan satu dalil atas dalil yang lainny, dan
e.
‘illat ( sebab) hukum
Beberapa persyaratan keilmuan seorang mujtahid adalah
sebagai berikut:
a. Islam, berakal sehat, dewasa
(baligh).
b. Menguasai nash (teks) Al-Quran
yang berkaitan dengan hukum yang sering disebut ayat ahkam. Jumlahnya sekitar
500 ayat.
c. Mengetahui hadits-hadits yang
terkait dengan hukum
d. Mengetahui masalah hukum yang
sudah menjadi ijmak (kesepakatan) ulama dan yang masih terjadi ikhtilaf
(perbedaan) di antara fuqoha (ulama fiqih). Tujuannya agar tidak mengeluarkan
fatwa yang bertentangan dengan ijmak atau mengaku ijmak pada hukum yang bukan ijmak
atau mengeluarkan pendapat baru yang belum terjadi.
e. Mengetahui qiyas karena qiyas
adalah rujukan ijtihad dan awal dari pendapat. dari qiyas muncul produk hukum.
Orang yang tidak mengetahui qiyas tidak memungkinkan melakukan pengambilan
hukum (instinbt al-hukmi).
f. Harus menguasai bahasa Arab
dan konteks pembicaraannya sehingga dapat membedakan antara hukum-hukum yang
pemahamannya harus merujuk pada bahasa, seperti kalam sharih (teks eksplisit)
dan teks faktual (dzahirul kalam), ringkasan (mujmal) dan detail, umum dan
khusus, pengertian hakikat dan majaz (kiasan).
g. Mengetahui nasikh dan mansukh
baik yang terdapat dalam Quran maupun hadits sehingg tidak membuat produk hukum
berdasar pada nash (teks) yang sudah dimansukh.
h. Mengetahui keadaan perawi
hadits dalam segi kekuatan dan kelemahannya. Membedakan hadits sahih dari yang
dhaif atau maudhu', yang maqbul (diterima) dari yang mardud (tertolak).
i. Memiliki kecerdasan dan
kemampuan dalam bidang pengembilan hukum yang dihasilkan dari pembelajaran dan
pendalaman dalam masalah dan studi hukum syariah.
j. Adil. dalam arti bukan fasiq.
Fasiq adalah orang yang pernah melakukan dosa besar atau terus-menerus melakukan dosa
kecil.
Bidang yang dapat diijtihadi adalah hukum
syariah praktis yang tidak terdapat hukum yang pasti dalam Quran dan hadits.
Sedangkan masalah yang pasti tidak berada dalam domain ijtihad seperti wajibnya
shalat dan jumlah rakaatnya. Dan perkara yang diharamkan yang sudah tetap
berdasarkan dalil yang pasti seperti haramnya riba dan membunuh tanpa hak.
D. Perilaku orang yang
berpegang teguh kepada hukum Islam
Setiap
orang yang berpegang teguh kepada hukum Islam dalam kehidupannya
sehari-hari tentu dia akan menampilkan
perilaku yang terpuji yang diridhoi Nya
dan menjauhkan diri dari perilaku yang dimurkai Nya. Sikap perilaku
yang dimaksud misalnya :
1.
Mengimani Al Qur’an dan Al_Hadits
Sudah terang bahwa Al-Qur’an al-Karim dan hadis
Rasulullah SAW merupakan sumber ajaran Islam sekaligus pedoman hidup setiap
muslim yang mesti diperpegangi. Di dalam khazanah keislaman, al-Qur’an lazim
disebut sebagai sumber utama (pertama) dan hadis sebagai sumber kedua ajaran
Islam setelah al-Qur’an.
Al-Qur’an adalah kalam atau firman Allah yang
diturunkan kepada nabi Muhammad SAW yang membacanya merupakan suatu ibadah
(Manna’ Khalil al-Qaththan, 1994:18). Sedangkan hadis atau biasa juga disebut
sunnah adalah segala perkataan, perbuatan dan hal ihwal yang berhubungan
dengan nabi Muhammad SAW (Muhammad ‘Ajjaj al-Khathib, 1989:108). Dalam
kapasitasnya sebagai pedoman hidup umat Islam, antara al-Qur’an dan hadis
tidak dapat dipisahkan karena al-Qur’an sebagai sumber utama dijelaskan oleh
hadis, sehingga hadis disebut sebagai bayan terhadap al-Qur’an surat al-Nahl
ayat 44.
Merujuk
pada uraian di atas, maka sebagai pedoman hidup, al-Qur’an dan hadis mesti
dijadikan imam atau ikutan dalam kehidupan sehari-hari yang mana kedua-dua
sumber tersebut dipatuhi, diacu dan di laksanakan perintah-perintahnya serta
dihentikan larangan-larangannya
Berimam kepada
al-Qur’an artinya mengikuti ajaran yang terkandung di dalamnya, menjadikannya
panutan dan acuan serta referensi dalam berucap, berbuat dan lainnya.
Perintah berimam kepada al-Qur’an dan mengikutinya merupakan konsekwensi
logis dari rukun iman yang ke tiga yaitu iman kepada kitab. Di samping
konsekwensi dari iman, berimam kepada al-Qur’an juga merupakan khitab
(perintah) dari Allah SWT, karena al-Qur’an diturunkan untuk menjadi petunjuk
dan rahmat bagi umat Manusia (Q.S. al-Baqarah: 185).Perintah berimam
atau mengikuti al-Qur’an, antara lain dapat ditemukan teksnya melalui firman
Allah SWT yaitu dalam surat al-An’am ayat 155, surat al-A’raf
ayat 3 dan surat az-Zumar ayat 55.
وَهَذَا كِتَابٌ
أَنْزَلْنَاهُ مُبَارَكٌ فَاتَّبِعُوهُ وَاتَّقُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
Artinya
: Dan Al Qur'an itu adalah kitab yang Kami turunkan yang diberkati, maka
ikutilah dia dan bertakwalah agar kamu diberi rahmat. (Q.S. al-An’am : 155)
اتَّبِعُوا مَا أُنْزِلَ
إِلَيْكُمْ مِنْ رَبِّكُمْ وَلَا تَتَّبِعُوا مِنْ دُونِهِ أَوْلِيَاءَ قَلِيلًا
مَا تَذَكَّرُونَ
Artinya
: Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu dan janganlah kamu mengikuti
pemimpin-pemimpin selain-Nya. Amat sedikitlah kamu mengambil pelajaran
(daripadanya) (Q.S. al-A’raf : 3).
Berimam kepada Hadis Rasulullah SAW artinya menjadikan hadis Rasul
sebagai pedoman dan acuan serta referensi dalam berucap, berbuat dan lainnya
atau mengikuti ajaran yang terkandung di dalamnya.. Perintah berimam kepada hadis Rasulullah SAW dan
mengikutinya merupakan konsekuensi logis dari beriman
kepada Rasul. Sebenarnya ada lima kewajiban yang harus dijalankan seorang
muslim terhadap Rasulullah SAW, yaitu; mengimani Rasulullah SAW, mentaati
semua risalah dan sunnahnya, mencintai dan menjadikannya sebagai figur,
senantiasa bershalawat kepadanya dan mencintai keluarga Rasulullah SAW.
Di dalam al-Qur’an Allah SWT menetapkan barometer seseorang cinta kepada
Allah SWT ditandai dengan seberapa cintanya ia kepada Rasul atau
hadis-hadisnya. Allah SWT berfirman dalam surat Ali Imran ayat 31 yang
berbunyi :
قُلْ إِنْ
كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ
لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Artinya : Katakanlah: "Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah,
ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu." Allah Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang. (Q.S. Ali Imran : 31)
2.
Menjadikan Al_Qur’an dan Al_Hadits menjadi pedoman dalam beribadah dan
Pedoman dalam Kehidupan lainnya .
Dalam
menjalankan ibadah kepada Allah SWT haruslah berpedoman pada ketentuan Allah
SWT yang sudah tertera dalam Qur’an, Hadits Nabi Muhammad SAW dan hasil
ijthad para ahli /ulama. Ibadah yang tidak berpedoman atau tidak merujuk
kepada Al_Qur’an dan Al_hadits maka akan menjadi bid’ah, yang akibatnya
ibadah akan tertolak. Sebagaimana dalam
hadits yang diriwayatkan oleh Bukhori Muslim,
مَنْ اَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَالَيْسَ
مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
Artinya
: barang siapa yang mengada adakan sesuatu dalam urusan kami ini (agama)
yang tidak ada perintah dari kami, maka pekerjaan itu akan ditolak.”
Al-Qur’an adalah peringatan dan petunjuk Allah kepada
umat manusia. Al-Qur’an dijelaskan secara terperinci dan jelas oleh
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam. Dengan mengikuti Al-Qur’an dan
as-sunnah, umat manusia akan selamat dari tipudaya setan di dunia dan
akhirat. Dengan mengikuti Al-Qur’an dan as-sunnah, semua aspek kehidupan
manusia di dunia akan terbimbing dan diberkahi oleh Allah Ta’ala.
Demikian pula nasib manusia di akhirat kelak, sebagai
penduduk surga atau penduduk neraka, akan ditentukan dari sikap manusia
terhadap Al-Qur’an dan as-sunnah. Siapa beriman dan mengikuti petunjuk
Al-Qur’an dan as-sunnah niscaya akan menjadi penduduk surga. Dan barangsiapa
kafir dan membangkang dari Al-Qur’an dan as-sunnah niscaya akan menjadi
penduduk neraka. Allah Ta’ala
berfirman:
قُلْنَا اهْبِطُوا مِنْهَا جَمِيعًا
فَإِمَّا يَأْتِيَنَّكُمْ مِنِّي هُدًى فَمَنْ تَبِعَ هُدَايَ فَلَا خَوْفٌ
عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ
وَالَّذِينَ كَفَرُوا وَكَذَّبُوا بِآيَاتِنَا أُولَئِكَ أَصْحَابُ
النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Kami katakan: “Turunlah kalian semua dari surga!
Maka jika datang kepada kalian petunjuk darik-Ku, maka barangsiapa mengikuti
petunjuk-Ku niscaya mereka tidak akan merasakan takut dan tidak pula mereka
merasakan sedih. Dan orang-orang yang kafir dan mendustakan ayat-ayat Kami,
mereka itulah penduduk nereka, kekal mereka di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah [2]: 38-39)
Allah
Ta’ala juga berfirman:
قَالَ
اهْبِطَا مِنْهَا جَمِيعًا بَعْضُكُمْ لِبَعْضٍ عَدُوٌّ فَإِمَّا
يَأْتِيَنَّكُمْ مِنِّي هُدًى فَمَنِ اتَّبَعَ هُدَايَ فَلَا يَضِلُّ وَلَا
يَشْقَى وَمَنْ أَعْرَضَ عَنْ ذِكْرِي فَإِنَّ لَهُ مَعِيشَةً ضَنْكًا
وَنَحْشُرُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَعْمَى
Allah berfirman: “Turunlah kalian semua dari
surga! Sebagian kalian akan menjadi musuh bagi sebagian lainnya. Maka jika
datang kepada kalian petunjuk dari-Ku, maka barangsiapa mengikuti petunjuk-Ku
niscaya ia tidak akan tersesat dan tidak akan celaka. Dan barangsiapa
berpaling dari peringatan-Ku, maka baginya kehidupan yang sempit dan Kami
akan mengumpulkannya pada hari kiamat dalam keadaaan buta.” (QS. Thaha [20]: 123-124)
3.
Berusaha untuk selalu berfikir Kritis
Berpikir kritis atau
adalah sebuah metode berpikir yang tidak menerima suatu data tanpa bukti atau
sebab yang jelas. Orang yang berpegang kepada Qur’an dan Hadits akan selalu berfikit kritis apakah
perilakunya sudah sesuai dengan ketentuan Al_Qur’an ? surt apa ? ayat berapa
? dan dalam hadits? riwayat siapa ? .
Ummat islam dilarang sama sekali untuk bertaqlid yaitu, Mengikuti perkataan
orang yang perkataannya bukan hujjah.”Sebagaimana dalam Q.S. Al Isra’ ayat
36. Artinya
:. dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan
tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan
diminta pertanggungan jawabnya.
E. Hikmah dan Manfaat Perilaku
Orang yang Berpegang Teguh kepada Hukum Islam
1.
Terhindar dari kesesatan
Al_Qur’an dan
Al Hadits adalah merupakan sumber hukum Islam, Orang yang berpegang teguh kepada hukum
Islam berarti berpegang teguh pada Al_ Qur’an dan Al_ Hadits. Berarti orang
tersebut akan terhindari kesesatan sebagaimana dalam Hadits riwayat Imam Malik
تَرَكْتُ فِيكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوا مَا
تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا كِتَابَ اللَّهِ وَسُنَّةَ نَبِيِّهِ. (الإمام مالك)
Artinya
: Aku tinggalkan dalam kalangan kamu dua perkara yang kamu tidak
sekali-kali akan sesat selagi kamu berpegang teguh kepada keduanya,
iaitu kitab Allah dan sunnah Rasulullah S.a.w.
2.
Menjadi Muslim yang Kaffah
Kaffah secara bahasa
artinya keseluruhan. Makna secara bahasa tersebut bisa memberikan gambaran
kepada kita mengenai makna dari Muslim yang Kaffah, yakni menjadi
muslim yang tidak “setengah-setengah” atau menjadi muslim yang “sungguhan,”
bukan “muslim-musliman.” Jadi Muslim yang kaffah adalah seorang Muslim yang
mengamalkan ajaran-ajaran Islam di setiap aspek kehidupan. Seorang Muslim
belum bisa disebut Muslim yang kaffah jika ia belum menjalankan ajaran
Islam di segala aspek kehidupannya. Dengan demikian, Muslim yang kaffah
berarti yang mau diatur hidupnya oleh hukum Islam secara keseluruhan. Sebagaimana Allah berfirman dalam Q.S. Al Maidah
ayat 45 yang berbunyi:
وَمَن لَّمۡ يَحۡڪُم
بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ فَأُوْلَـٰٓٮِٕكَ هُمُ ٱلظَّـٰلِمُونَ
Artinya : dan sesiapa yang tidak menghukum
dengan apa yang telah diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang yang
zalim." (Al-Maidah:5:45)
3.
Terhindar dari Taqlid
Orang yang berpegang teguh kepada hukum Islam akan selalu membaca,
mempelajari dan mengkaji sumber hukumnya yaitu Al Qur’an dan Al Hadits maka
dengan demikian akan terhindar dari
ikut-ikutan tanpa mengetahui dasar atau dalilnya dalam mengamalkan ajaran
islam atau yang disebut taqlid.
4.
Menghargai Perbedaan
Perbedaan dalam mengamalkan ajaran Islam atau dalam beribadah kepada
Allah salah satunya disebabkan dalam perbedaan memahami Al Qur’an misalnya
adalah: Ada
sebagian lafaz al-Qur'an yang mengandung lebih dari satu arti (musytarak).
Contoh lafaz "quru" dalam QS 2: 228. Dimana quru’ bisa berarti suci
bisa juga berarti haidh. Bahkan sebelum ayat tersebut diturunkan, kata Quru'
telah dikenal oleh bangsa Arab bahwa ia memiliki dua arti; masa suci dan masa
kotor.
Orang yang berpegang teguh kepada
hukum Islam (Qur’an dan Hadits) akan memahami kondisi tersebut sehingga
dalam menyikapai perbedaan dalam pemahaman ibadah akan bijaksana .
|
Hadirr
BalasHapus👍👍
BalasHapusAulia allisya fitriani x IPS 3
BalasHapusNayla Jessy Putri X IPS3
BalasHapusX IPS 3
HapusRia Ayu Ariyani X IPS 3
BalasHapusNabila Alifia Alfanny X IPS 3
BalasHapusRico gustivan IPS x2
BalasHapusWitrun Al Husna X Ips3
BalasHapus